BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta agar gubernur Bengkulu dan jajaranya untuk dapat segera menyerahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Bengkulu.
Ketua komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi,SP, MM mengatakan bahwa, penyerahan Raperda harus dilakukan Pemprov Bengkulu segera mungkin agar pembahasan Raperda yang dilakukan pihak legislatif dapat maksimal dan tidak buru-buru hingga pada bulan April 2023 mendatang.
“Rancangan Perda itu harus segera dimasukkan oleh pemda. Dalam masa persidangan ini DPRD sudah mengatur jadwal untuk dilakukan pembahasan yang harusnya di masa persidangan 3 sampai 6 bulan Desember sebagaimana diamanatkan dalam PP 21 itu pada April 2023 sudah harus ketok palu. Dan kemarin DPRD kembali mengagendakan, tapi sayangnya sampai hari ini gubernur belum kunjung menyampaikan rancangan perda-nya,” ungkap Jonaidi, Selasa (20/12/2022).
Tambah Jonaidi, dari hasil konfirmasi pihaknya ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya yang berwenang terkait RTRW seperti Dinas PUPR sebagai leading sectornya tata ruang, diketahui jika persyaratan yang akan diserahkan ke DPRD salah satunya adalah lampiran dari perda tersebut telah siap. Namun belum kunjung diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu hingga kini.
“Salah satu lampiran perda tersebut adanya persetujuan materi teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, adanya KLHS yang sudah diberikan verifikasi dari Kementerian Kehutanan sebagai lampiran dari rancangan perda, beserta dengan peta BIG (Badan Informasi Geospasial). Nah ini yang lagi ditunggu sampai hari ini,” papar Jonaidi.
Jonaidi menyampaikan bahwa, untuk lampiran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri telah selesai namun untuk proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) belum selesai dibahas karena terkendala anggaran untuk pembuatan, penyusunan dan persetujuan KLHS baru dianggarkan di APBD perubahan 2022 ini.
“Saat ini Dinas Kehutanan lagi bekerja dan kita lagi menunggu produk dari KLHS, sedangkan materi teknis dari Kementerian kelautan itu sudah selesai dan kedua produk masih di tangan pihak gubernur dan belum diserahkan ke DPRD,” tutur Jonaidi.
DPRD minta serta menghimbau agar secepat mungkin Gubernur atas nama pemerintah daerah beserta jajarannya untuk segera menyampaikan rancangan perda RTRW ke DPRD Provinsi Bengkulu.
“Di masa persidangan ke tiga sudah diagendakan oleh badan musyawarah untuk dijadwalkan paripurnanya. Tinggal gubernur mau cepat atau lambat keputusannya ada di tangan gubernur dan anggaran sudah disiapkan,” tukas Jonaidi. (JRS)



