15.1 C
New York
Sunday, May 31, 2026

Buy now

spot_img

Dewan Minta Pemkot Terbitkan SK Ketua Adat

BencoolenTimes.com, – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekeretariat Kota Bengkulu di Kantor DPRD Bentiring, Senin (22/2/2021).

Dalam hearing ini, Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain didampingi anggota DPRD Ariyono Gumay, Kusmito Gunawan, Nuzuludin, Wawan PB dan Roni L Tobing membahas tentang penerbitan surat keputusan (SK) Ketua adat diseluruh Kelurahan di Kota Bengkulu.

Mewakili Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin mengatakan, diadakannya hearing karena ada temuan terkait belum diterbitkannya surat keputusan (SK) ketua adat diseluruh Kelurahan di Kota Bengkulu.

“Ada temuan bahwa ketua adat di Kelurahan belum memiliki SK, jadi legalitas mereka dipertanyakan. Oleh karena itu, kita minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk segera menuntaskan penertbitkan SK ketua adat tersebut, agar ketua adat yang sudah terpilih bisa melakukan tugasnya, kalau bisa, pada tanggal 17 maret bertepatan dengan HUT Kota Bengkulu semuanya sudah dibagikan,” jelas Nuzuludin.

Nuzuludin menyebutkan, ada beberapa kendala yang dialami Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu terkait belum adanya SK Ketua adat.

“Salah satunya seperti di Kelurahan Panorama, nah disana ketua adatnya sudah meninggal dan sudah dilakukan pemilihan ketua yang baru, tetapi belum bisa melakukan tugasnya karena belum berlandaskan SK, tentu akan ditanya nanti legalitasnya,” tutur Nuzuludin.

Sementara itu, Ketua BMA Kota Bengkulu Harmen Z mengatakan, kehadirannya di hearing Komisi I DPRD sebagai permohonan penerbitan SK melalalui jalur DPRD agar kemudiam menyampaikan ke Pemkot.

“Ya, kehadiran kita kesini menyampaikan bahwa SK ketua adat di kelurahan sudah habis masa berlakunya. Jadi, melalui DRPD kita sampaikan aspirasi untuk meminta Pemkot agar menerbitkan SK baru,” ujar Harmen.

Mengetahui hal itu, perwakilan Pemkot Bengkulu yakni bagian hukum dan pemerintahan Sekretariat Kota Bengkulu langsung merespon baik aspirasi tersebut dengan meminta pihak BMA untuk mengumpulkan data.

“Respon Pemkot dan DPRD sangat baik. Kita diberi waktu untuk menyampaikan data-data ketua adat dan lainnya paling lama 5 maret nanti. Dan semoga SK ini sebelum HUT kota telah diterbitkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, pemilihan ketua adat dilakukan melalui musyawarah daerah (Musda). Setelah itu, SK ketua adat dikukuhkan oleh Walikota. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!