BencoolenTimes.com, – Diduga ada Pungutan Liar (Pungli) di Puskesmas Lingkar Timur Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.
Berdasarkan data valid yang didapat media ini, diduga bahwa UPTD Puskesmas Lingkar Timur memberlakukan setiap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (ASN) mengumpulkan uang sebesar Rp. 10.000, untuk membeli kertas dan Fotocopy laporan TPP pada bulan April-Mei 2022.
Tidak hanya itu, diduga setiap pegawai Puskesmas yang tidak mengikuti Minilok juga dikenakan denda sebesar Rp. 20.000, dan apabila mengikuti kegiatan Minilok tidak sampai selesai akan dikenakan denda Rp.10.000, terkecuali ada hal yang penting.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Puskesmas Lingkar Timur Herri Arjono membatah hal tersebut, terkait TPP sesuai berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bengkulu nomor 4 tahun 2020 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Bengkulu.

“Kalau terkait sanksi itu berdasarkan Perwal dan disitu sudah jelas berapa persen potongannya. Jadi, kalau untuk sanksi-sanksi lain di luar Perwal tidak ada,” jelas Herri, Selasa, (7/6/2022).
Lanjutnya, silahkan para pegawai untuk membaca Perwal agar memahami dan kemudian jangan sampai nanti mengira potongan-potongan diluar Perwal.
“Jadi, keterlambatan kehadiran ada hitungannya berapa persen atau tidak prinjer print berapa persen,” tutupnya. (JRS)



