BencoolenTimes.com – Diduga banyak ditemukan kejanggalan, Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (Lekad) segera laporkan Proyek Pembangunan Puskesmas Sambirejo, Kabupaten Rejang Lebong.
Proyek pekerjaan renovasi/peningkatan bangunan Puskesmas Sambirejo sendiri nilainya mencapai Rp 3,59 miliar dan dilaksanakan oleh CV. Gegasan Jaya Utama, Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hasil temuan mereka, kata Direktur Lekad, Wahyou Nugraha, banyak temuan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sehingga mereka berencana melaporkan ke Kejati Bengkulu pada Senin, 2 Februari 2026 mendatang.
‘’Insya Allah Senin nanti kita melapor ke Kejati Bengkulu disertai dengan berbagai bukti temuan di lapangan pada Proyek Pembangunan Puskesmas Sambirejo, Kabupaten Rejang Lebong,’’ kata Wahyou.
Dilanjutkan Wahyou, diantara temuan mereka, beberapa pasangan besi untuk cor lantai 2 tidak memenuhi spesifikasi, serta ada juga yang diduga dikurangi volumes, sehingga terkesan asal jadi.
‘’Bahkan sesuai hasil peninjauan yang dilakukan Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 November 2025, nyatanya progres pekerjaan saat itu masih di bawah 50 persen,’’ sebut Wahyou.
‘’Kedepan, kita berharap juga Pemkab Rejang Lebong untuk mengevaluasi kinerja kontraktor serta memastikan proyek fasilitas kesehatan dibangun sesuai standar, tepat waktu dan mengutamakan kenyamanan serta keselamatan pelayanan publik. Bila perlu kontraktor yang kerjanya tak beres di blacklist,’’ imbuh Wahyou.(OIL)



