21 C
New York
Monday, June 15, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Tidak Netral, 52 ASN Dilaporkan ke Bawaslu, 20 ASN Sudah Diteruskan ke BKN

BencoolenTimes.com – Suhu politik di Kabupaten Lebong sepertinya terus meningkat, khususnya terkait menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Hingga Selasa siang, 8 Oktober 2024, berdasarkan keterangan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, setidaknya ada 52 ASN dari dua pelapor berbeda.

Bahkan 20 laporan yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran netralitas sebagai ASN sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI). Seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Bawaslu Kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama.

Untuk 20 ASN yang dilaporkan yang sudah diteruskan ke BKN RI, terang Acep, merupakan laporan dari tokoh masyarakat, Nedi Aryanto yang awalnya sebanyak 29 orang. Namun yang berkasnya dilengkapi, hanya 20 orang dan sudah selesai diproses oleh mereka di Bawaslu Kabupaten Lebong.

‘’Laporan yang kita terima dinilai sudah memenuhi unsur Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya, yakni Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 huruf dan angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta sebagaimana tertuang dalam bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN huruf B Pelanggaran Disiplin angka 12 Lampiran II Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 tahun 2022, Nomor: 800-5474 tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,’’ sampai Acep.

Dilanjutkan Acep, sedangkan 32 ASN yang dilaporkan lainnya terkait dugaan netralitas ASN, disampaikan oleh Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL). Dijadwalkan, klarifikasi akan dimulai pada 9 Oktober 2024 secara bertahap terhadap para ASN yang dilaporkan.

‘’Untuk yang 20 ASN, di bawaslu prosesnya sudah selesai dan diteruskan ke BKN RI untuk proses lebih lanjut. Sedangkan untuk 29 ASN yang dilaporkan Yayasan NAL, Insya Allah besok (Rabu, 9 Oktober 2024), mulai kita jadwalkan untuk proses klarifikasi,’’ demikian Acep.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!