11.4 C
New York
Wednesday, March 11, 2026

Buy now

spot_img

Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran 2026

BencoolenTimes.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh menjelang Lebaran 2026.

Pembukaan posko ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 serta SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Bonus Hari Raya bagi Mitra Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Baca Juga  Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Fasilitasi Sengketa Karyawan dan Perusahaan Pabrik Sawit

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

”Kami ingin memastikan hak pekerja diterima sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Syarifudin, Senin, 9 Maret 2026.

Syarifudin menjelaskan, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, yakni jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga  Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Fasilitasi Sengketa Karyawan dan Perusahaan Pabrik Sawit

Selain itu, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

”Bonus ini diberikan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan mitra selama satu tahun terakhir,” jelas Syarifudin.

Dalam waktu dekat, Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

”Sidak ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” tegas Syarifudin.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh pekerja di Bengkulu menerima haknya sebelum Hari Raya Idulfitri. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!