9.9 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Fasilitasi Sengketa Karyawan dan Perusahaan Pabrik Sawit

BencoolenTimes.com – Polda Bengkulu berhasil menuntaskan dan memfasilitasi sengketa karyawan dan salah pihak perusahaan pabrik sawit yang berada di wilayah Bengkulu Utara.

Sengketa ini diketahui disebabkan oleh adanya konflik di internal perusahaan yang berdampak terhadap karyawan dirumahkan.

Penyelesaian ini dilakukan melalui desk ketenagakerjaan Polda Bengkulu, untuk melayani pengaduan terkait PHK sepihak, jaminan sosial, upah tidak dibayar, serta keselamatan kerja dengan pendekatan mediasi dan penegakan hukum sebagai upaya terakhir.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol. Mirza Gunawan mengatakan, bantuan fasilitas Desk Ketenagakerjaan yang dilakukan Polda Bengkulu ini merujuk pada Surat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Nomor : 340/DKKTRANS-03/2026, tanggal 23 Februari 2026, perihal Permohonan Bantuan Fasilitas Desk Ketenagakerjaan atas Pengaduan berinisial SP pada 18 November 2025.

Baca Juga  Mantan Direktur Utama Bank Pemerintah Tersangka?

”Pada hari Rabu, 25 Februari 2026 di ruangan Posko Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu telah dicapai kesepakatan antara manajemen salah satu perusahaan pabrik sawit di Bengkulu Utara dengan saudara SP terkait besaran jumlah pesangon dan hak-haknya,” kata Kompol. Mirza di Gedung Ditreskrimsus, Kamis, 5 Maret 2026.

Karyawan ini, telah bekerja di perusahaan pabrik sawit tersebut kurun waktu lima tahun, namun kemudian dirumahkan tanpa adanya kejelasan status dirinya hingga perkara ini kemudian diajukan dan diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Setelah dimediasi alhasil karyawan ini kemudian memperoleh hak-haknya berikut pesangon.

Baca Juga  Kalau Bukan Penangkapan, Itu Kegiatan Apa?

”Telah dilakukan pembayaran pesangon dan hak-hak saudara SP oleh manajemen perusahaan pabrik sawit senilai Rp.36.750.000,” sambung Mirza.

Permasalahan antara keduanya telah selesai dan telah dituangkan dalam Berita Acara yang disaksikan oleh perwakilan dari Disnaker Provinsi Bengkulu serta pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Bengkulu, di gedung Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Diharapkan dengan tuntasnya sengketa melalui desk ketenagakerjaan ini dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak pekerja, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis demi mendukung pertumbuhan ekonomi. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!