BencooelnTimes.com, – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sidang ke 10 masa sidang satu tahun 2022 tentang pendapat Gubernur Bengkulu terhadap Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan, Senin (15/2/2022).

Asisten I Kairil Anwar mewakili Gubernur Bengkulu menyampaikan dalam rapat bahwa, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelengggaraan keolahragaan, keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya, akan tetapi harus dikelola secara profesional. penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalu! pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan mewujudkan ketersediaan informasi keoqlahragaan yang dapat diakses semua pihak untuk memberikan peluang berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, serta memungkinkan untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian memperoleh haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme pengawasan untuk menghindari terjadi penyimpangan untuk mencapai tujuan.

“Untuk memelihara dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan memerlukan dukungan beserta sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan,” sampai Kairil.
Ditambahkan Kairil, maka diperlukan perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di provinsi bengkulu.
“Seperti terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan, Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, Optimalisasi peran berbagai pihak (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) dalam membangun keolahragaan,
Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan penyelenggaraan kebijakan keolahragaan berkaitan erat dan bahkan memerlukan dukungan dan sinergitas dengan sektor-sektor pembangunan terkait terutama bidang pendidikan, budaya, pendidikan agama, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, perindustrian dan perdagangan,” sambungnya.
Payung hukum tersebut berupa peraturan daerah tentang keolahragaan provinsi bengkulu yang harus mampu menjamin beberapa hal;
A. Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan,
B. Keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan
C. Optimalisasi peran berbagai pihak pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam membangun keolahragaan,
D. Tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
E. Terjaganya kesinambungan dan kesatuan arah antar rencana pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu. (JRS / Adv)



