BencoolenTimes.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, menetapkan GSA (22), warga Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, dan DL (24) warga Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda, Shinta Bella Syafirah (21) warga Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis.
Kejadian penganiayaan tersebut, diketahui terjadi pada Kamis (16/6/2023) siang di Tugu Tani Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti. Aksi penganiayaan bermula saat korban mengetahui akun Facebook (FB) milik suaminya di viralkan GSA. Dimana akun suami korban mengusulkan pertemanan dan di screenshoot (SC), lalu diunggah di story FB tersangka.
‘’Korban dan tersangka akhirnya membuat janji di Tugu Tani Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti. Disanalah korban di aniaya dan dikeroyok hingga mengalami luka di bagian kepalanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong,’’ sampai Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasi Humas Iptu Fahrul Affandi melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander.
Setelah mendapatkan laporan, sambung Alex, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta terlapor. Hasilnya, kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan aksi penganiayaan dan pengeroyokan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Mereka (GSA dan DL) kita periksa sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,’’ sambung Alex.
Kedua tersangka, tambah Alex, atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
‘’Kedua tersangka juga terancam pidana penjara diatas 5 tahun. Kita akan segera menuntaskan Berkas Perkara kedua tersangka ini agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan,’’ imbuh Alex.(OIL)