BencoolenTimes.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menerima eksepsi AZ, terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Republik Indonesia (BRI) Unites Kabupaten Lebong dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (25/1/2024).
Majelis Hakim menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terhadap terdakwa tidak dapat diterima.
Penasehat Hukum terdakwa, Hotma Sihombing usai mendengar putusan sela hakim menuturkan, proses hukum memang harus berjalan dengan sesuai koridor hukum. Putusan Hakim tersebut merupakan bukti bahwa proses hukum yang melanggar aturan hukum tidak bisa ditolerir.
“Kami sampaikan dalam nota eksepsi bahwa, Jaksa Penuntut Umum melanggar Undang-undang dalam hal ini KUHAP dan hakim sepakat dengan eksepsi yang kami sampaikan, sehingga eksepsi diterima dan hakim memerintahkan Jaksa mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan,” ungkap Hotma.
Hotma juga menyatakan, pihaknya akan menunggu sikap dari JPU apakah akan melakukan perlawanan ihwal putusan sela yang menerima eksepsi terdakwa. Dasar keberatan yang disampaikan dalam nota eksepsi tersebut adalah pasal 144, dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Jaksa boleh merubah dakwaan ada batasan-batasan waktu sebelum sidang dimulai.
“Itulah keberatan yang kita sampaikan dalam eksepsi. Pasca putusan sela ini kita akan mengurus segala sesuatunya mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan,” demikian Hotma.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH mengenai putusan hakim yang menerima eksepsi terdakwa menyatakan, pihaknya masih menunggu petikan putusan sela dari majelis hakim. Setelah menerima putusan sela, pihaknya akan mempelajari terlebihdahulu untuk menentukan sikap mengenai putusan sela.
“Upaya kita nampaknya kita lakukan perlawanan. Namun tentunya kita akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap apa yang mau diambil,” ungkap Robby.
Robby menyatakan, tidak menutup kemungkinan perlawanan yang akan dilakukan seperti adanya novum baru.
“Intinya kita akan melihat dasar dari pertimbangan hakim dalam memutus itu,” demikian Robby.
Diketahui, sebelumnya dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu, yakni AZ selaku pencari nasabah, MK, WS, dan H, diduga sebagai calo.
Dalam kasus ini, Kejari menetapkan terlebihdulu AZ sebagai tersangka lalu menyusul tiga lainnya, namun ketiganya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, Kejari Lebong menyatakan telah menemukan 2 alat bukti cukup dalam menetapkan tersangka.
Kejari menyatakan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih. (BAY)



