BencoolenTimes.com, – Mantan Manager Kisel insial TAP (33) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 191,7 juta.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.ik., didampingi Kanit Pidum Satreskrim Ipda Andi Gibran, S.Tr.K, Senin (19/09/2022) mengungkapkan, tersangka TAP ditangkap di Kota Bengkulu, Jumat (16/9/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara memotong alokasi voucher pulsa untuk sales. Kemudian alokasi voucher tersebut dijual sendiri oleh tersangka.
“Modus ini dijalankan tersangka selama bulan Agustus 2022. Uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka untuk membayar utang. (Bay/Humas Polda Bengkulu).



