9.2 C
New York
Saturday, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Gilir Anak Bawah Umur dan Kabur, DPO Asusila Dibekuk

BencoolenTimes.com, – Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menangkap satu orang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial RN (19) warga Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik,M.H menjelaskan, berdasarkan laporan orangtua korban, peristiwa tersebut bermula saat tersangka RN (19) mengajak korban kerumah temannya SM dan AG lalu mengajak korban melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Korban disetubuhi secara bergilir oleh 3 orang yakni RN dan dua temannya.

Baca Juga  Mantan Direktur Utama Bank Pemerintah Tersangka?

“Setelah olah TKP, 1 orang tersangka inisial RN berhasil ditangkap Rabu (17/11/21) sekira pukul 10.00 WIB dan dua orang tersangka lainnya masih dalam proses Lidik,” kata Kapolres, Minggu (21/11/2021).

Kapolres menuturkan, tersangka terancam pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!