22.8 C
New York
Monday, June 15, 2026

Buy now

spot_img

Gugatan Diputus Dismisal, Ujang-Firdaus Ajukan Perlawanan

BencoolenTimes.com, – Nasarudin, SH.MH, Kuasa Hukum Ujang Syarifudin-Firdaus Djailani mengajukan perlawanan terkait putusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang menolak atau memutuskan dismisal gugatannya terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang tentang penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dalam Pilkada serentak 2020.

Nasarudin menyampaikan, Ketua PTUN menolak gugatannya atau memutuskan dismisal karena berpendapat bahwa gugatan yang diajukan merupakan kewenangan PTUN Medan, bukan kewenangan PTUN Bengkulu. Oleh karena itu, pihaknya melakukan perlawanan agar majelis hakim PTUN Bengkulu memeriksa gugatannya tersebut.

“Kita mengajukan perlawanan terkait putusan Ketua PTUN Bengkulu yang menolak atau dismisal gugatan kita. Berdasarkan hemat kami, gugatan kita terkait keputusan KPU Kepahiang harus diperiksa,” kata Nasarudin usai memasukkan perlawanan di PTUN Rabu (17/2/2021).

Nasarudin menegaskan, putusan KPU Kepahiang yang digugat pihaknya harus diperiksa, karena didalam putusan KPU terdapat Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang kestabiltas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang menurutnya sangat jauh dengan keputusan KPU.

“Ini yang menurut kami keputusan KPU Kepahiang fatal dan cacat subtansi hukum. Seharusnya (Undang-Undang) ini tidak dimasukkan. Dalam hal ini KPU Kepahiang tidak cermat dalam menyusun keputusan ataupun dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Nasarudin.

Nasarudin menuturkan, pihaknya optimis gugatan terkait putusan KPU Kepahiang diperiksa dan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara yakni putusan KPU Kepahiang tentang penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dalam Pilkada serentak 2020.

“Kami berharap keputusan dismisal Ketua PTUN Bengkulu tertanggal 9 Februari 2020 dibatalkan dan gugatan kita dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Harapan kami ketika ini pemeriksaan pokok perkara, maka disanalah kita lihat apakah Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 ini layak dimasukkan dalam putusan KPU Kepahiang tentang penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tanggal 23 Desember 2020,” jelas Nasarudin. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!