13.2 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Gunakan Jalan untuk Jualan, Pedagang Didatangi Satpol PP

BencoolenTimes.Com, – Satpol PP Kota Bengkulu terus bergerak menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya, menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2008.

“Pasal 22 menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan usaha di daerah milik jalan,” terang Plt Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Hermansyah.

Selain itu, juga dilarang berjualan di jalur hijau, taman dan tempat umum. “Kecuali tempat yang telah diizinkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk,” terang Hermansyah.

Ditambahkan Hermansyah, setiap orang atau badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan atau menempel selebaran, atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di daerah milik jalan.

Baca Juga  Warga Doakan Walikota Bengkulu dan Ribuan Jamaah Jalani Ibadah Haji

Juga dilarang di jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali di tempat yang sudah diizinkan.

Sosialisasi ini disampaikan langsung Satpol PP Kota Bengkulu, kepada pedagang yang berjualan di sekitar Jalan S. Parman Padang Jati, dan Jalan Soekarno Anggut, Kota Bengkulu, Jumat (15/11/2019).

Pedagang diberitahu tahu tentang Perda tersebut, sekaligus menandatangani peringatan yang diberikan Satpol PP.

“Kami mendahulukan langkah persuasif dan santun. Sehingga setelah diingatkan, pedagang kami imbau untuk mengikuti aturan yang sudah lama berlaku,” jelas Hermansyah.(bro)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!