8.7 C
New York
Sunday, March 23, 2025

Buy now

spot_img

Jadi Kurir Bandar Narkoba Jaringan Lapas Bandung, Petani Benteng Dibekuk BNN

BencoolenTimes.com, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu membekuk kurir narkotika jenis sabu inisial RZ (40) warga Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (28/1/2021) sore.

RZ merupakan kurir jaringan bandar di Lapas Bandung jalan dua jalur depan Rumah Sakit Umum Rejang Lebong, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Kepala BNNP Bengkulu, Toga H. Panjaitan saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bengkulu, Senin (1/2/2021) mengatakan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu, dari jaringan bandar (warga Kota Bengkulu) yang ditahan di Lapas Bandung, untuk diedarkan di Kota Bengkulu.

“Jadi tersangka ini, setelah diperiksa mengatakan bahwa dapat barang (narkotika jenis sabu), dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) Bandung, untuk diedarkan di Kota Bengkulu,” jelas Toga H. Panjaitan.

Toga H. Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari anggota BNNP mendapatkan laporan warga, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu, di jalan dua jalur depan Rumah Sakit Umum Rejang Lebong, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Mendengar hak tersebut, tim dari BNNP, bergegas ke lokasi untuk menyelidiki. Setelah tiba di lokasi, anggota melihat ada warga dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat anggota mendekat tersangka kedapatan membuang sesuatu ke semak-semak. Anggota lalu mengamankan tersangka,” jelas Toga H. Panjaitan.

Setelah diperiksa, anggota menemukan sesuatu yang dibungkus dengan plastik hitam, setelah dibuka ternyata narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastik klip bening dan HP samsung sebagai alat komunikasi.

“Anggota menemukan 4 paket sabu di dalam plastik klip bening seberat 35 gram, jika dirupiahkan berkisar Rp 35.000.000.- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah). Lalu tersangka dan barang bukti ada juga sepeda motor dibawa ke BNN Provinsi Bengkulu untuk diperiksa secara intensif,” tutur Toga H Panjaitan.

BNN Provinsi Bengkulu akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap komplotan yang lain.

“Masih terus kita lakukan pengembangan, untuk mengungkap komplotan dari tersangka ini,” tegas Toga H. Panjaitan.

Toga H. Panjaitan menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” demikian Toga H. Panjaitan. (PPJ)

Simak liputannya di Kanal BDTV

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!