25.8 C
New York
Thursday, June 4, 2026

Buy now

spot_img

Jambret HP Pelajar 12 Tahun, Dua Pemuda Ditangkap

BencoolenTimes.com, – Jadi tersangka jambret HP milik korban KF (12), dua pemuda berinisial SS (19) serta JA (20) yang merupakan warga Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur ditangkap personil Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK., melalui Kasie Humas AKP Joni Silaen dalam releasenya hari ini (25/01/23) menyampaikan, kedua tersangka pelaku jambret tersebut ditangkap pihaknya merupakan rangkaian gelaran operasi Musang Nala I tahun 2023.

”Kedua tersangka berhasil kami tangkap kemarin hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB,” Sampai Kasie Humas.

Baca Juga  Pelimpahan Tahap II Mantan Direktur Bank Pemerintah Ditunda

Kasie Humas menjelaskan, peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh kedua tersangka dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu korban pergi ke Bintuhan bersama temanya untuk membeli Cassing Handphone di Conter, di Desa Air Dingin Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur selanjutnya setelah selesai membeli Cassing Handphone sekira pukul 15.00 Wib korban bersama temanya pergi menuju ke arah Kec. Maje Kab. Kaur.

Saat di simpang empat dekat Lapangan merdeka Bintuhan Desa Air Dingin Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur, korban ingin menelpon dan saat itu posisi Handphone di pegang dan di angkat dekat telinga sebelah kanan, tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung merampas Handphone milik Korban, kemudian Korban berteriak meminta tolong dan mengejar 2 (dua) orang laki-laki dimaksud namun ke 2 (dua) laki-laki tersebut sangat kencang dan korban tidak dapat mengejarnya.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Apresiasi Polda Bengkulu Bedah 80 Rumah Tak Layak Huni

”Kedua tersangka merupakan TO dan juga Non TO dalam gelaran Ops musang Nala kali ini.” Jelas Kasie Humas.

Kasie Humas Mengatakan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek
Vivo Y12s warna Glacier Blue.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP,” Pungkas Kasie Humas.(RlsPldBkl/BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!