BencoolenTimes.com, – Sidang tuntutan kasus penjualan lahan Pemerintah Kota Bengkulu di Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dengan terdakwa Mantan Camat Muara Bangkahulu Asnawi ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu belum siap dikarenakan masih ada berkas yang belum lengkap, Senin (20/6/2022).
“Jadwalnya hari ini pembacaan tuntutan, tapi karena ada yang belum selesai, jadi kami belum siap untuk membacakan tuntutan. Insya Allah nanti hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sudah siap,” kata Citra JPU Kejari Bengkulu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Asnawi yakni Joni Bastian memaklumi terkait belum siapnya JPU membacakan tuntutannya.
“Kita memaklumi, kita tunggu dari Jaksa hari Kamis,” kata Joni Bastian.
Diketahui, kasus ini sebelumnya telah menjerat dua orang terdakwa yakni Dewi Hastuti selaku Pengembang yang juga merupakan istri Mantan Camat dan Malidin Sena selaku Mantan Lurah Bentiring. Keduanya sudah divonis hakim. (Bay)



