5.7 C
New York
Wednesday, January 14, 2026

Buy now

spot_img

Jual Ribuan Butir Obat Secara Ilegal, Warga Seginim Dibekuk

Baca Dalam 0.43 mintue

BencoolenTimes.com, – Warga Desa Babatan Ilir, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, inisial IG (43) dibekuk tim Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat farmasi ilegal, Sabtu (08/10/2021). Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH SIK mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait IG yang menjual dan menyembunyikan obat batuk merk Samcodin dalam jumlah banyak. Atas dasar itu, Unit Reskrim dan piket jaga Ru III dipimpin Kapolsek Seginim mendatangi serta melakukan penggeledahan di Rumah terlapor. “Saat melakukan penggeledahan tim menemukan 670 strip/tablet, yang setiap stripnya berisi 10 butir obat, dengan jumlah keseluruhan 6.700 butir obat batuk merk Samcodin tanpa izin edar,” jelasnya. IG langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bengkulu Selatan berserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. “IG akan dijerat dengan Pasal196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tukasnya. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!