BencoolenTimes.com – Kantor Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Bengkulu digeledah. Penggeledahan seakan menunjukan dan sebagai wujud nyata bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum tuntas untuk memberantas korupsi pada sector pertambangan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi SA, selaku mantan Direktur Utama PT. Ratu Samban Mining (PT RSM), di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Sekilas sangat jelas, kalau penggeledahan di dua lokasi pada Kamis, 8 Januari 2026 lalu tersebut, masih bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi sector pertambangan PT. RSM yang ditafsir kerugian negaranya mencapai Rp 1,8 triliun.
Asisten Iintelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa yang dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan pada dua lokasi tersebut.
‘’Benar, hari ini (Kamis, 8 Januari 2026) memang ada kegiatan penggeledahan oleh penyidik Kejati Bengkulu terkait pengembangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan,’’ kata David.
‘’Dari hasil hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dokumen penting terkait dalam perkara yang sedang kita tangani saat ini,’’ imbuh David.
Harusnya Menjadi Pintu Masuk
Diluar narasi diatas, Penggeledahan Kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, harusnya bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar Potensi Korupsi Sektor Pertambangan perusahaan lainnya (Selain PT. RSM) yang ada di Provinsi Bengkulu.
Apalagi dinilai, penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu tidak hanya bisa untuk upaya pengembangan pada perkara yang menyandung PT. RSM semata, melainkan juga bisa sekaligus membuka bagaimana dengan perusahan-perusahaan tambang lainnya yang nyatanya ikut menimbulkan pertanyaan pertanyaa publik.
Apakah tidak ada kemungkinan, adanya potensi praktik korupsi yang sama pada perusahaan tambang lain dan masih beroperasi di Provinsi Bengkulu. Baik penyalahgunaan HGU, Praktik Gratifikasi, maupun hingga ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang sudah terjadi dan ditangani Kejati Bengkulu.
Hal ini juga menjadi salah satu ujian keberanian Kejati Bengkulu untuk membuktikan bahwa mereka serius untuk mengusut tata kelola sector pertambangan di Provinsi Bengkulu secara menyeluruh Bukan hanya terfokus pada satu perusahaan atau satu kelompok pengusaha tertentu saja.
Karena Publik di Provinsi Bengkulu juga melihat bahwa, penegakan hukum harus menyasar seluruh perusahaan tambang yang memiliki indikasi persoalan, demi mencegah kesan tebang pilih atau dipilih-pilih. Agar bisa dipastikan proses hukum berjalan adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan rakyat semata.
Sehingga Penggeledahan Kantor ESDM dinilai bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan sinyal kuat bahwa potensi dugaan korupsi sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu akan dituntaskan secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.
Perkara dugaan TPK pada PT. RSM yang nilai kerugiannya sangat fantastis, memang dipastikan menjadi yang terbesar dalam sejarah penanganan korupsi di Provinsi Bengkulu.
Namun begitu kondisi tersebut, bukan berarti juga sudah tidak ada lagi potensi aksi korupsi dan jumlah kerugian yang sama pada perusahaan-perusahaan yang lain yang sampai saat ini masih ‘asik’ beroperasi di Provinsi Bengkulu.
Karena memang di Indonesia selama ini, mungkin termasuk di wilayah Provinsi Bengkulu, Sektor Pertambangan kerap dipersepsikan sebagai sektor rawan permainan izin, manipulasi administrasi, hingga dugaan aliran dana ilegal yang melibatkan relasi antara birokrasi dan korporasi.
Jangan Berhenti Pada Satu Objek Perkara
Karena itu, langkah kejaksaan seharusnya tidak berhenti pada satu objek perkara. Tantangan terbesarnya justru terletak pada konsistensi dan keberanian membuka peta besar tata kelola pertambangan di Bengkulu.
Jika penanganan perkara hanya fokus pada tambang PT. RSM dan lingkaran yang kerap disebut sebagai ‘Genknya Beby Hussy’, sementara perusahaan tambang lain tidak ada upaya dilakukan deteksi, sedangkan selama ini memiliki potensi persoalan yang sama, maka sangat berisiko memunculkan persepsi publik bahwa hukum dijalankan secara selektif.
Diketahui di Provinsi Bengkulu, aktivitas pertambangan melibatkan banyak perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah. Tidak sedikit yang pernah disorot publik karena konflik lahan, dugaan pelanggaran izin, hingga dampak lingkungan.
Untuk itulah sekali lagi, situasi ini diharapkan bisa memperkuat harapan publik, agar penggeledahan kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dijadikan momentum untuk menyisir seluruh perusahaan tambang, bukan hanya membidik satu entitas lalu mengabaikan yang lain.
Keberanian Kejati Bengkulu hari ini tidak hanya diukur dari siapa yang akan dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sejauh mana aparat penegak hukum berani membongkar pola yang berpotensi korupsi.
Mulai dari pola perizinan, alur rekomendasi, potensi gratifikasi, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan lintas periode menjadi kunci untuk menilai apakah persoalan tambang di Bengkulu berdiri sebagai kasus tunggal atau justru potret dari masalah sistemik.
Publik Provinsi Bengkulu, bahkan Nasional menunggu perkembangan dan pembuktian keseriusan Kejati Bengkulu dalam upaya pengembangan proses hukum pada Sektor Pertambangan.
Baik itu yang dilakukan terhadap PT. RSM maupun secara menyeluruh, transparan dan adil untuk seluruh perusahaan tambang yang ada di Provinsi Bengkulu dengan pintu masuk penggeledahan di Dinas ESDM dan sekaligus tercatat nantinya sebagai awal pembenahan sektor pertambangan.
Namun jika hanya menyasar tambang tertentu dan mengabaikan perusahaan tambang lainnya, kecurigaan soal tebang pilih akan semakin menguat, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berpotensi kembali tergerus.
Penggeledahan Kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pelaku usaha tambang. Bahwa hukum tidak boleh berhenti pada satu nama atau satu kelompok, melainkan harus menjangkau siapa pun yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengabaikan hak-hak rakyat.(Redaksi)



