BencoolenTimes.com – Datangi Kejati Bengkulu, Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Senin, 13 April 2026 sampaikan berbagai dugaan Korupsi.
Datangi Kejati Bengkulu, Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu yang di komandoi Dedi Mulyadi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menggelar aksi Orasi Unjuk Rasa untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Adapun dugaan Korupsi yang disampaikan, diantaranya dugaan Korupsi Penggunaan Material Ilegal pada Proyek Pengaman Badan Jalan pada Satuan Kerja (Satker) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu yang bersumber dari Hibah Pemerintah Pusat.
Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Air Ketahun di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Pemerintah Pusat (Kementerian Pekerjaan Umum).
Kemudian meminta Kejati Bengkulu untuk menangkap direktur PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) yang diduag melakukan Kejahatan Kehutanan dan Kejahatan Lingkungan Hidup terhadap Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Urai Serangai di Kabupaten Bengkulu Utara.
Selanjutnya meminta Kejati Bengkulu dalam mengusut kasus tambang Ilegal PT. RSM di Bengkulu Tengah, juga menangkap pembeli batu bara dan menyita semua kapal yang terlibat melakukan pengangkutan batu bara illegal tersebut.
Serta menangkap kendaraan darat yang mengangkut batu bara dari Lokasi tambang menuju Pelabuhan pulau bai dan jangan ada yang diselamatkan atau jangan sampai ada yang disembunyikan.
Selain itu, meminta Kejati Bengkulu untuk mengusut Anggaran Revitalisasi untuk SMK 1 Lebong Tengah sebesar Ro 3,5 Miliar dan SMA Negeri 4 Topos Kabupaten Lebong senilai Rp 1,2 Miliar.
Terakhir, meminta Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas PT. Sandabi Indah Lestari yang telah Merambah Kawasan Hutan Produksi pada register 71 seluas Kurang Lebih 750 Hektare Tanpa Izin yang telah berjalan selama kurang lebih 25 tahun.
Korlap Aksi, Dedi Mulyadi menyampaikan, mereka meminta pihak Kejati Bengkulu bertindak tegas menindaklanjuti laporan yang sudah mereka sampaikan hari ini.
‘’Kita meminta Kejati Bengkulu untuk menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi, serta beberpa kasus lainnya terkait hutan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara,’’ sampai Dedi.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak yang menerima langsung aspirasi tuntutan para peserat aksi dama menyampaikan, pihak akan menampung dan mempelajari terlebih dahulu berbagai materi tuntutan aksi yang sudah disampaikan.
‘’Apapun tuntutan dan aspirasi para peserta aksi hari ini, tentu kita terima dulu dan akan dikaji, kalau memang ada tindak pidana yang terjadi, kita pastikan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,’’ singkat Wisdom.(OIL)



