BencoolenTimes.com – Banyak temuan di lapangan, Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Air (Garbeta) Bengkulu sudah mengumpulkan berbagai barang bukti dugaan ketidakberesan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Ketahun di Kabupaten Lebong.
Banyak temuan di lapangan, Ormas Garbeta Bengkulu, memastikan akan melaporkan dugaan ketidakberesan kegiatan dengan nilai mencapai Rp 36 miliar lebih.
Kegiatan rehab jaringan irigasi tersebut merupakan kegiatan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui SNVT PJA, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Wilayah Bengkulu dan dikerjakan oleh PT. RP.
Ketua Umum Garbeta Bengkulu, Dedi Mulyadi menilai, pelaksanaan proyek strategis ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap standar teknis.
Temuan lapangan yang dihimpun Garbeta Bengkulu, memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan material serta kualitas pekerjaan konstruksi.
’’Salah satu temuan kita, yaitu ada indikasi penggunaan material yang diduga tidak memiliki izin resmi. Diantaranya material pasir yang diduga berasal dari aktivitas galian C tanpa legalitas yang jelas dan tanah timbunan yang diduga diambil dari sekitar lokasi proyek,’’ ungkap Dedi.
Selain persoalan material, Dedi juga mengungkapkan, diduga metode pemasangan bronjong tidak memenuhi kaidah teknis. Dimana beberapa bagian konstruksi terlihat tidak presisi dan terkesan dikerjakan secara terburu-buru.
Sehingga hal ini dikhawatirkan berpotensi mempengaruhi fungsi utama jaringan irigasi sebagai pengendali aliran air dan pelindung struktur tebing yang ada di lokasi proyek.
Dilanjutkan Dedi, secara teknis, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi semestinya mengacu pada spesifikasi ketat, mulai dari pemilihan material, pemadatan tanah, hingga sistem penguncian bronjong agar mampu menahan tekanan hidraulik.
Ketidaksesuaian dalam salah satu tahapan, sebut Dedi, jelas dapat mempercepat kerusakan konstruksi dan berisiko menimbulkan pemborosan anggaran negara.
’’Kita sudah melakukan pengumpulan dokumentasi sebagai petunjuk dan bukti awal yang akan di sampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH),’’ sebut Dedi.
Selain itu, Dedi mengungkapkan, mereka sudah menyurati pihak SNVT dan kontraktor pelaksana guna meminta klarifikasi. Serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut.
’’Audit diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan spesifikasi, baik dari sisi mutu, volume, maupun penggunaan anggaran,’’ ungkap Dedi.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui SNVT PJA, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Wilayah Bengkulu maupun pihak PT. RP.(OIL)



