1.8 C
New York
Sunday, February 16, 2025

Buy now

spot_img

Jubir Agusrin-Imron : Beliau Mengajak Perjuangkan Hak yang Telah Dinodai dan Diciderai

BencoolenTimes.com, – Tim Advokasi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin – Imron Rosyadi segera menyampaikan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang memutuskan Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Juru Bicara Agusrin-Imron yakni Suryawan saat konferensi pers, Rabu (23/9/2020) mengatakan, bergerak cepat melakukan pengkajian pada poin-poin yang membuat Agusrin-Imron tidak memenuhi syarat dan Tim Advokasi akan melakukan penggugatan ke Bawaslu, Kamis (24/9/2020)

“Secepatnya Tim Advokasi akan menyampaikan keberatan ke Bawaslu dan beliau (Agusrin-Imron) mengajak untuk memperjuangkan hak kita. Hak kita yang telah dinodai dan diciderai dalam keputusan ini, (Keputusan KPU),” jelas Suryawan.

“Sebab ini bukan hanya hak kita saja akan tetapi merupakan hak seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu maka dari itu secepatnya Tim Advokasi akan menyampaikan point-point keberatan atas keputusan yang telah dibuat oleh KPU tentu dengan dasar-dasar hukum yang kuat daan jelas,” ungkap Suryawan.

Suryawan juga mengutarakan bahwa perjuangan yang di lakukan ini adalah perjuangan masyarakat Provinsi Bengkulu yang menginginkan Agusrin-Imron untuk memimpin Provinsi Bengkulu yang mana telah mendapatkan amanah dan kepercayaan dari masyarakat.

“Sampai saat ini tafsir-tafsir yang disampaikan oleh beberapa pihak termasuk oleh KPU harus dilawan dengan tafsir-tafsir yang benar,” terang Suryawan.

Salah satu Tim Agusrin-Imron yakni Irwan menyampaikan reaksi dan para konstituen Agusrin-Imron disetiap Kabupaten tentunya merasakan hal yang sama terkait ini.

“Namun kita sudah memberikan informasi-informasi positif tentang langkah-langkah kita kepada mereka sehingga mereka sudah memahami itu semua,” beber Irwan.

“Mereka sempat mengutarakan akan melakukan Demonstrasi, namun setelah diberikan arahan dan penjelasan oleh kita, maka saya yakin serta menjamin untuk tindakan negatif tersebut tidak akan dilakukan,” demikian Irwan.

Diketahui, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu Calon Gubernur Agusrin M Najamudin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur karena belum memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan bahwa calon yang pernah dipidana memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana kurungan terhitung pada saat bebas murni sampai dengan waktu pendaftaran.

Berdasarkan perhitungan periode tersebut, masih kurang 3 bulan 15 hari dari jangka waktu yang ditetapkan.

Sedangkan Imron Rosyadi Calon Wakil Gubernur masih mendapatkan haknya sebagai Anggota DPRD Provinsi karena belum ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur, sesuai PKPU, bahwa calon yang berasal dari ASN, TNI / POLRI dan Anggota Legislatif wajib mengundurkan diri 5 hari setelah ada penetapan calon selambatnya 30 hari sebelum masa pemungutan suara. (CW2)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!