11.2 C
New York
Saturday, October 31, 2026

Buy now

spot_img

Kabid Bina Marga PUPR Lebong Bungkam Terkait Kasus Jalan Embong Panjang-Semelako

spot_img

BencoolenTimes.com, – Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangani dugaan korupsi kegiatan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021 senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. QQ.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam hal ini telah melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait antara lain Kadis PUPR Lebong dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lebong.

Tak hanya itu, Kejati Bengkulu telah memeriksa  kontraktor dari CV QQ inisial T mengenai dugaan korupsi tersebut.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH mengatakan bahwa pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan jalan tersebut.

Baca Juga  Ketua KONI: Porprov Bengkulu Acara Besar, Semua Pihak Diajak Berpartisipasi

“Sudah beberapa yang dimintai keterangan,” kata Ristianti.

Informasi didapat, pada pembangunan jalan yang dikerjakan CV. QQ tersebut ditemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar ratusan juta rupiah. Aneehnya, pada tahun 2022, CV QQ diinformasikan melakukan pengerjaan pelebaran jalan lagi di Kecamatan Lebong Tengah satu jalur dengan Jalan Semelako.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lebong Haris Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023) mengenai kasus jalan Semelako bungkam. Pesan yang dikirim wartawan tidak mendapatkan jawaban dan tidak bisa dihubungi melalui telepon.

Baca Juga  Kejati dan Pelindo Bengkulu Perpanjangan MoU Kerjasama Penanganan Hukum

Data terhimpun, pekerjaan pelebaran jalan Embong Panjang-Semelako dalam Rancang Bangun Rinci Detail Engineering Design atau DED diduga terjadi Pengurangan volume dari 5 kilo meter menjadi 3 kilo meter sehingga terindikasi ada perbuatan melawan hukum. (BAY)

spot_img
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!