Saturday, September 23, 2023
spot_img

Kajati Bilang Begini Soal Rencana Presiden Jokowi Resmikan Tol Bengkulu Bermasalah Hukum

BencoolenTimes.com, – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan kunjungan kerja ke Bengkulu dalam waktu dekat ini. Diagendakan Presiden kunker ke Bengkulu selama 4 hari.

Salah satu agenda orang nomor satu ini ke Bengkulu yaitu meresmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang diduga bermasalah hukum, karena diketahui, saat ini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020.

Terkait rencana Presiden meresmikan Jalan Tol Bengkulu yang sedang diusut, Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H, M.H mengatakan, dalam penyidikan kasus Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, penyidik masih menunggu audit kerugian negara dari lembaga auditor.

Baca Juga  Sederet Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Bengkulu

“Inilah yang masih kita tunggu, karena memang ada beberapa hal yang baru perlu untuk didiskusikan, antara saksi ahli dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga nanti kerugian negaranya valid,” kata Kajati saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (17/7/2023).

Kajati Bengkulu mengungkapkan, dalam penyidikan menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah, penyidik menemukan perkembangan terbaru dugaan perbuatan melawan hukum.

“Ada perkembangan terbaru ditemukan, dari sarana satelit ditemukan tumbuhan apa, tapi setelah diteliti lebih dalam tumbuhannya bukan itu, sehingga mempengaruhi nilai ganti rugi,” jelas Kajati.

Baca Juga  Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Terstruktur, 5 Tersangka Sudah Sering Berbuat ?

Kejati Bengkulu sebelumnya menyatakan, dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dipastikan berlanjut hingga ke penetapan tersangka dan penuntutan.

Dalam penyidikan, penyidik Kejati menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah guna melengkapi alat bukti, sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka.

Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, mulai dari ahli, penerima ganti rugi, maupun pelaksana kegiatan ganti rugi tanam tumbuh.

Diketahui, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung itu sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar.

Baca Juga  Didepan KPK, Kajati Bengkulu Sebut Ego Sektoral Antar APH Hambat Sinergitas Penanganan Tipikor

Beberapa waktu lalu, Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman SH, MH mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum antara lain ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh.

Dari dugaan perbuatan melawan hukum itu, estimasi kerugian keuangan negara hitungan penyidik mencapai Rp 13 miliar. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!