9.1 C
New York
Monday, April 27, 2026

Buy now

spot_img

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Sosialisasikan Layanan Apostille

Bencoolentimes.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan sosialisais Layanan Legalisasi Apostille. Kegiatan dipusatkan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong Jumat (26/5) pagi lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati, SH, LLM menyampaikan, sosialisasi dilaksanakan guna menyebarluaskan informasi pelayanan publik model baru. Pelayanan publik model baru ini untuk layanan legaliasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.

‘’Jadi kita sosialisaiskan ini agar bisa dipahami apa manfaat dan bagaimana prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik. Termasuk keterkaitannya dengan pelayanan publik lainnya,’’ sampai Ika.

Baca Juga  Perebutkan Empat Jabatan di Lebong, 24 Peserta Bersaing

Dijelaskan Ika, manfaat dari pelayanan Apostille tersebut diantaranya pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku instansi yang berwenang.

‘’Sebelumnya layanan legalisasi ini harus melalui prosedur yang cukup panjang. Mulai dari melalui Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri dan melalui Konsulat Jenderal Negara Tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan,’’ jelas Ika.

Ditambahkan Ika, dari 193 negara di dunia, 124 diantaranya sudah menerapkan apostille, termasuk Indonesia, khususnya juga di Provinsi Bengkulu. Layanan apostille ini sendiri memiliki 66 jenis dokumen publik yang bisa diberikan.

Baca Juga  Perebutkan Empat Jabatan di Lebong, 24 Peserta Bersaing

‘’Mulai dari visa dan perkawinan lainnya dengan tarif layanan sebesar Rp 150 ribu berdasarkan Peraturan Kemenkeu Nomor 101/PMK.02/2022. Jadi harapan kita ini nantinya bisa mulai diterapkan di Kabupaten Lebong,’’ imbuh Ika.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan layanan aplikasi apostille diharapkan dapat diadopsi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebong. Apalagi aplikasi ini bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen publik.

‘’Kita berharap juga nantinya, bisa melegal tanda tangan elektronik pejabat. Dimana jika selama ini birokrasi terhambat karena tanda tangan masih manual, nantinya bisa secara elektronik juga. Jadi jika butuh tanda tangan saya, tidak perlu lagi menunggu saya pulang dari dinas luar, namun bisa melalui TTE,’’ ucap Sekda.(OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!