24.4 C
New York
Wednesday, July 1, 2026

Buy now

spot_img

Kapolresta Bengkulu: Polri Terbuka Terhadap Kritik, Penanganan Demonstrasi Berpedoman pada SOP

BencoolenTimes.com – Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H. menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik yang disampaikan masyarakat sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik dan Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026 bertema “Kritik Tanpa Jerat: Seni Menguliti Kebijakan Tanpa Terpeleset Hukum” yang digelar Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) bersama Azwira Bengkulu dan Polresta Bengkulu di Atrium Bencoolen Mall Bengkulu, Selasa, 30 Juni 2026.

Baca Juga  Pakai Modus SKT Serobot Lahan, Diduga Oknum Mafia Tanah Dilaporkan ke Polresta Bengkulu

Dalam paparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang memiliki tugas utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri.

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, kepolisian bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan pihak mana pun.

Menjawab pertanyaan peserta mengenai penanganan aksi unjuk rasa, Kombes Pol Rahmad Hidayat menjelaskan bahwa seluruh personel kepolisian selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga  Dugaan Investasi Bodong, Pelaku Oknum Pegawai BUMN, Korban Lapor ke Polda dan Polresta

Menurutnya, penanganan demonstrasi dilakukan secara bertahap melalui eskalasi yang jelas, dimulai dari pendekatan persuasif, negosiasi, hingga tindakan pembubaran massa apabila situasi telah memenuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

”Polri sangat terbuka terhadap kritik dari masyarakat. Namun seluruh proses pengamanan maupun penegakan hukum tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Ia juga menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum, sekaligus memastikan keamanan, ketertiban, dan hak masyarakat tetap terlindungi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terlapor Dugaan Investasi Bodong Tegaskan Kliennya Siap Hadapi Proses Hukum

Diskusi publik tersebut turut menghadirkan Advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, S.H. dan Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Wibowo Susilo, S.E. sebagai narasumber. Kegiatan diikuti jurnalis, mahasiswa, aktivis, akademisi, dan masyarakat sebagai upaya meningkatkan literasi hukum serta membangun budaya demokrasi yang sehat di Bengkulu. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!