BencoolenTimes.com, – Para tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tahun 2022 diduga menjadikan kasus dana BOK sebagai bisnis untuk meraup keuntungan pribadi dengan meminta sejumlah uang kepada para saksi dan menjanjikan kasus dapat dihentikan.
Jaksa sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka yakni BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) dalam perintangan penyidikan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diduga ketiga tersangka tersebut menikmati uang yang diserahkan para saksi Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur mencapai Rp 920 juta. Dengan menjanjikan penyidikan kasus dana BOK di Kabupaten Kaur dapat diberhentikan. Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan yakni handphone, bukti transfer, kwitansi, cek yang berkaitan penyerahan uang.
Sementara, tersangka baru yang ditangkap Kejaksaan inisial RF (57) seorang wanita di Jakarta dengan kasus yang sama yakni perintangan penyidikan, RF mengklaim sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) guna memuluskan aksinya.
“RF diduga dengan sengaja melakukan tindakan untuk menghambat, merintangi atau menggagalkan penyidikan yang sedang berlangsung terhadap saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut,” sebut dalam rilis Kejati Bengkulu, Selasa (5/9/2023).
Disebutkan juga bahwa, upaya-upaya yang dilakukan tersangka dalam perintangan penyidikan tujuannya agar penyidikan kasus korupsi tersebut dapat dihentikan.
“Asalkan yang terlibat dalam korupsi dana BOK Kaur memberikan sejumlah uang kepada para tersangka,” ungkap dalam rilis.
Terpisah, dalam kasus dana BOK sendiri, Kejari Kaur telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes Kaur, Rike selaku Kepala Puskesmas Kaur Utara dan te Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah. (BAY).