5.6 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Kasus Mafia Tanah di Bengkulu, Sejauh Ini Tidak Ada Keterlibatan Oknum Jaksa

BencoolenTimes.com, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu terus mendalami kasus mafia tanah di Bengkulu yang belum lama ini berhasil diungkap.

“Kita masih terus telusuri dan dalami adanya tersangka lain,” kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Teddy Suhendyawan Syarif menjelaskan, soal dugaan keterlibatan oknum jaksa seperti yang beredar belum bisa dipastikan, karena kasus ini masih terus didalami penyidik. Karena berdasarkan penyidikan sementara belum ditemukan indikasi dugaan keterlibatan oknum jaksa.

“Sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan oknum Jaksa karena ini masih kita dalami,” jelas Teddy Suhendyawan Syarif.

Dalam kasus mafia tanah tersebut, ada empat orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu yakni SU, SN, UP dan SH. Namun untuk tersangka UP dan SN waktu ditahan lebih dulu di Polres Bengkulu karena kasus dugaan penganiayaan dalam melakukan pengamanan tanah itu.

Sejauh ini, sambung Teddy Suhendyawan Syarif,  satu tersangka yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yakni SU, sedangkan tersangka SN masih ada berkas yang harus dipenuhi sesuai petunjuk JPU.

“Iya kemarin satu tersangka yang sudah kita limpahkan ke JPU dan kita masih terus berkoordinasi dengan JPU,” tutup Teddy Suhendyawan Syarif.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther mengatakan, sehubungan dengan pemberitaan adanya dugaan oknum jaksa yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Bengkulu. Berdasarkan koordinasi koordinasi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini tidak adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa sesuai dengan pernyataan Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

“Berdasarkan berkas perkara yang kita terima saat pelimpahan tahap dua juga tidak ada disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa, namun dalam perkara ini kita masih terus berkoordinasi dengan penyidik untuk tahap dua tersangka satunya lagi yakni SN,” jelas Marthin.

Diketahui, terungkapnya kasus mafia tanah ini berawal dari laporan korban Imas Belly nomor: LP-B/75/I/2021 / Bengkulu, tanggal 21 Januari 2021.
Modus tersangka yakni berawal pada 6 Desember 2020 lalu tersangka SU dan UP serta tersangka SN datang ke Lokasi lahan kebun milik korban yang di klaim telah di beli senilai Rp 50 juta.

Setelah sampai di lokasi kebun ketiganya langsung melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan tanaman kelapa sawit milik korban yang berjumlah 120 batang menggunakan alat berat.

Setelah selesai memotong tanaman lahan kebun milik korban, ketiganya langsung melakukan pengaplingan tanah menjadi 42 kapling dan kemudian di jual oleh tersangka SN.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi ketiga tersangka untuk menanyakan maksud pengaplingan yang dilakukan, oleh ketiga tersangka korban diperlihatkan dokumen kepemilikan tanah yang di klaim milik tersangka, namun melihat dokumen yang di perlihatkan korban menemukan beberapa kejanggalan sehingga korban memutuskan untuk membuat laporan.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 385 KUHP JO pasal 54, 56 KUHP. (PPJ)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!