14.9 C
New York
Saturday, May 2, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Satpol PP SP3

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2019 penyidikannya dihentikan atau SP3 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu, Halidimanjaya, SH.MH membenarkan terkait pemberhentian penyidikan perkara tersebut, alasan dihentikannya penyidikan karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Yang jelas sudah kita hentikan. Mengingat kerugian negara tidak ada. Kerugian sudah dikembalikan sebelum penyelidikan. Memang sebenarnya dari dulu harus dihentikan karena tidak ada kerugian negara,” kata Halidimanjaya, Kamis (21/10/2021).

Halidimanjaya menambahkan, penghentian penyidikan kasus Satpol PP Kota Bengkulu terhitung bulan Juli.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mantan Kasat Pol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi yakni Ahmad Nurdin mengaku, kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

“Sudah lama dihentikan, tapi surat SP3 baru diterima bulan ini. Dasar dihentikannya kemaren, tidak ada kerugian negara. Korupsi ini kan unsurnya kerugian negara, kalau kerugian negara tidak ada, tidak bisa terbukti,” kata Ahmad Nurdin. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!