BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2019 penyidikannya dihentikan atau SP3 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu, Halidimanjaya, SH.MH membenarkan terkait pemberhentian penyidikan perkara tersebut, alasan dihentikannya penyidikan karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Yang jelas sudah kita hentikan. Mengingat kerugian negara tidak ada. Kerugian sudah dikembalikan sebelum penyelidikan. Memang sebenarnya dari dulu harus dihentikan karena tidak ada kerugian negara,” kata Halidimanjaya, Kamis (21/10/2021).
Halidimanjaya menambahkan, penghentian penyidikan kasus Satpol PP Kota Bengkulu terhitung bulan Juli.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mantan Kasat Pol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi yakni Ahmad Nurdin mengaku, kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
“Sudah lama dihentikan, tapi surat SP3 baru diterima bulan ini. Dasar dihentikannya kemaren, tidak ada kerugian negara. Korupsi ini kan unsurnya kerugian negara, kalau kerugian negara tidak ada, tidak bisa terbukti,” kata Ahmad Nurdin. (Bay)



