BencoolenTimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Senin, 14 Oktober 2024, menetapkan 4 tersangka dugaan tukar guling atau Ruislag Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Tahun Anggaran (TA) 2008.
Tukar guling aset Pemkab Seluma tahun 2008 yang dimaksud, yaitu berupa tanah di Kelurahan Sembayat. Masing-masing tersangka, yaitu ME selaku Bupati Seluma saat itu, MT selaku Sekda saat itu, RA selaku Ketua DPRD Kabupaten Seluma saat itu dan DH selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma yang menjabat saat itu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ME, MT dan DH langsung ditahan, serta dititpkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu. Sedangkan untuk tersangka RA tidak ada dalam penahanan tersebut, karena diketahui masih di tahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dalam perkara lain.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH menyebut, proses penyidikan sudah dilakukan sejak Maret 2024. Penahan dilakukan, dengan pertimbangan, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.
‘’Pertimbangan lain, perbuatan para tersangka menyangkut tindak pidana yang ancaman untuk tersangkanya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih. Untuk tersangka RA sendiri memang tidak dihadirkan karena sedang menjalani hukuman atas tindak pidana lain,’’ terang Eka saat memimpin release.
Dijelaskan Eka, perkara ini bermula saat Pemkab Seluma melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur tahun 2007. Lahan tersebut rencananya untuk pembangunan pabrik semen, bendasarkan rekapitulasi Kartu Inventarisir Barang.
Kemudian, lanjut Eka, tahun 2008 pembangunan pabrik semen yang direncanakan tidak jadi dilakukan. Namun atas inisiatif tersangka ME selaku Bupati Seluma saat itu, dilakukan tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang ada di Kelurahan Sembayat dengan lahan milik pribadi ME yang berlokasi di kawasan perkantoran Kabupaten Seluma.
Tukar guling tersebut, terang Eka, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari ME selaku Bupati Seluma saat ini dan dengan persetujuan RA selaku Ketua DPRD Seluma saat itu. Hanya saja, diduga peta lokasi tanah milik ME selaku perorangan tidak jelas keberadaannya.
‘’Hal ini diduga terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum tersebut antara ME selaku Bupati Seluma dan ME selaku perorangan. Diduga juga, proses tukar guling lahan tersebut cacat prosedur atau tanpa melalui persetujuan dan kajian,’’ sampai Eka dalam releasenya di Kantor Kejari Seluma.
Ditambahkan Eka, untuk tersangka MT dan DH masuk dalam Tim Pelaksana kegiatan tukar guling tersebut. ‘’Namun keduanya tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya, khususnya meneliti dan mengkaji kegiatan tukar guling tersebut,’’ imbuh Eka.(OIL)



