BencoolenTimes.com – Kejati Bengkulu geledah tiga lokasi berbeda dengan menurunkan Tim Penyidik secara serentak pada Kamis, 15 Januari 2026, sejak pagi hingga sore.
Penggeledahan ini sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara baru dugaan korupsi Proyek Pergantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System atau sistem kontrol elektronik, pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang statusnya sudah dinaikan menjadi Penyidikan.
Disampaikan Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Asisten Intelijen, Dapid Palapa Duarsa melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Pola Martua Siregar, tiga lokasi yang di geledah, berada di tiga wilayah.
Masing-masing, Kantor PT. PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Bengkulu, yang berada di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Serta di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
‘’Penggeledahan ini merupakan rangkaian tindak lanjut dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pergantian AVR System PLTA Musi,’’ sampai Kasidik.
‘’ AVR System sendiri berfungsi untuk menjaga kestabilan, daya dan fluktuasi tegangan serta pasokan listrik aman dan andal. Dugaan awal, yaitu adanya praktik mark up,’’ sambung Kasidik.
Dilanjutkan Kasidik, hasil penggeledahan, penyidik sudah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan AVR System pada PLTA Musi Kabupaten Kepahiang.
‘’Sedangkan untuk kerugian Negara yang ditimbulkan dari perkata dugaan TPK ini masih dalam proses penghitungan. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak,’’ imbuh Kasidik.(OIL)



