BencoolenTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu membongkar sejumlah bangunan liar milik pedagang di Jalan Suprapto, Kelurahan Betungan, Kamis, 22 Januari 2026. Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata kembali wajah kota.
Bangunan yang dibongkar berada di sisi kanan jalan sebelum Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu apabila dari arah Simpang Empat Betungan, tepat di sebelah pagar gudang milik Indomarco.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah para pemilik bangunan bersedia mengosongkan tempat usaha dan memindahkan barang-barang mereka.
”Hari ini kita melanjutkan lagi untuk membantu pemilik bangunan liar membongkarnya karena tadi mereka sudah pindah dan mengeluarkan barang-barangnya,” kata Sahat.
Sahat menyebutkan, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel Satpol PP dilibatkan untuk membantu proses pembongkaran.
”Satpol PP baik perempuan dan laki-laki semua turun membantu membongkarnya,” sebut Sahat.
Bangunan yang dibongkar sebagian besar terbuat dari material kayu, papan, dan seng. Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari warga, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan agar sesuai dengan peruntukannya serta menjaga ketertiban dan estetika kota. Satpol PP Kota Bengkulu akan terus melakukan penertiban serupa di sejumlah lokasi lainnya. (JUL)



