BencoolenTimes.com – Sejumlah perusahaan angkutan hasil tambang dan perkebunan di Bengkulu menyepakati pengurangan muatan kendaraan yang melintas di jalan provinsi. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Kapasitas Jalan Provinsi Bengkulu Kelas III yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, 21 Januari 2026.
Perwakilan PT Selamat Group, PT Selamat Jaya Persada, PT Sandabi Indah Lestari, dan CV SB Group menyatakan komitmen mereka untuk menyesuaikan beban angkutan sesuai ketentuan kelas jalan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam penandatanganan berita acara bersama.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mengatakan kesepakatan tersebut penting untuk menjaga kondisi jalan provinsi yang selama ini kerap dilalui kendaraan dengan muatan berlebih. Berdasarkan pemetaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdapat sekitar 384 kilometer jalan provinsi di Bengkulu yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.
”Bagaimana meningkatkan dan menjaga infrastruktur jalan provinsi di 10 kabupaten dan kota. Nah, berdasarkan pemetaan dari PUPR, terdapat sekitar 384 kilometer jalan provinsi yang tersebar di kabupaten dan kota, dan yang paling dominan dilalui truk over kapasitas berada di Bengkulu Utara, Jalan Benteng, Seluma, dan Mukomuko,” kata Mian.
Ia menjelaskan, jalan provinsi kelas III hanya diperuntukkan bagi truk roda enam dengan berat maksimal 8–10 ton. Pemerintah daerah akan mengevaluasi pelaksanaan komitmen tersebut dan mempertimbangkan pembangunan jalur alternatif apabila kesepakatan dijalankan secara konsisten.
”Yang diperbolehkan melintas di jalan kelas III adalah truk roda enam dengan berat maksimal 8–10 ton. Apabila komitmen ini dijalankan, insya Allah Pak Gubernur akan melaksanakan direktif pembangunan link jalan baru,” jelasnya. (JUL/RMC)



