BencoolenTimes.com, – Guna meminimalisir kenakalan remaja, Kejaksaan Tingggi (Kejati) Bengkulu melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mendatangi SMA Muhammadiyah Kota Bengkulu dalam rangka memberikan edukasi dan penyuluhan hukum terhadap siswa maupun siswi, Selasa (8/2/2022).
Penyuluhan hukum yang diberikan Kejati Bengkulu terhadap para siswa yakni mulai dari bahayanya obat-obatan terlarang (narkoba) serta dampak dan sanksi yang akan diterima bagi penyalahgunaan narkoba.
Selain narkoba, Kejati Bengkulu juga memberikan pemahaman-pemahaman terkait penggunaan media sosial yang benar, bijak serta pemahaman bahaya dari Media Sosial, yang apabila tidak digunakan dengan bijak dapat berurusan dengan hukum.
Pantauan di Lapangan, ratusan siswa maupun siswi SMA Muhammadiyah Kota Bengkulu yang mengikuti kegiaatan JMS tampak antusias.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH mengatakan, kegiatan JMS ini merupakan kegiatan rutin dari Penkum Kejati Bengkulu ke sekolah-sekolah tingkat Menengah atas maupun Menengah Kejuruan.

“Kita mengambil materi bahaya narkoba dan bijak bermedia sosial, namun kita lebih tekankan pada bahaya narkoba, karena mengingat remaja rentan pada penyalahgunaan narkoba,” kata Ristianti Andriani.
Ristianti Andriani menambahkan, kegiatan JMS ini akan secara continue ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Bengkulu. (Bay)



