BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan 75.280 pemilih di Kabupaten Lebong masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat rapat pleno terbuka rekapitulasi data Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kantor KPU Lebong, Selasa (13/10/2020).
Total pemilih yang sudah masuk di DPT 38.178 adalah pemilih laki-laki dan 37.102 pemilih perempuan.
Divisi Data dan Informasi KPU Lebong Yayan Hardian, S.IP menuturkan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 74.865.
Setelah di rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) ada penambahan 415 pemilih dalam DPT berdasarkan hasil pleno.
“Angkat ini adalah hasil dari rekapitulasi DPSHP ditambah masukan perbaikan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Yayan Hardian.
Yayan Hardian mengungkapkan, setelah ini tahapan selanjutnya adalah pendataan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sehingga masyarakat yang sudah bisa memilih tetapi belum terdaftar, bisa menggunakan hak pilihnya pada saat hari pencoblosan dengan syarat tertentu.
“Untuk pemilih pindahan bisa menggunakan form A5. Dalam hal ini hanya mendapatkan satu surat suara yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur.
Tidak mendapatkan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong karena pindah dari kabupaten lain,” terang Yayan Hardian. (Aje)
* Berikut daftar pemilih Kabupaten Lebong:
1. Kecamatan Lebong Utara sebanyak 11.448 pemilih.
2. Kecamatan Lebong Selatan sebanyak 10.644 pemilih.
3. Kecamatan Lebong Tengah sebanyak 7.918 pemilih.
4. Kecamatan Bingin Kuning 7.511 pemilih.
5. Kecamatan Lebong Sakti 6.763 pemilih.
6. Kecamatan Amen 5.902 pemilih.
7. Kecamatan Pelabai 5.209 pemilih.
8. Kecamatan Topos 4.763 pemilih.
9. Kecamatan Uram Jaya 4.113 pemilih.
10. Kecamatan Lebong Atas 3.896 pemilih.
11. Kecamatan Pinang Belapis 3.820 pemilih.
12. Kecamatan Rimbo Pengadang dengan 3.320 pemilih.