BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan jumlah Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Lebong dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS yang dilaksanakan di Hotel Dinda Ceria, Rabu (5/4/2023).
Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE, mengatakan, dalam rapat ditetapkan, jumlah DPS Kabupaten Lebong sebanyak 81.292 pemilih yang tersebar di 249 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong. Sebanyak 81.292 pemilih tersebut terdiri dari 41.806 pemilih laki-laki serta 40.386 pemilih perempuan.
“Tahapan selanjutnya, DPS akan dilakukan proses cetak untuk kemudian didistribusikan ke tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditempel di Balai desa/lurah atau tempat-tempat strategis lainnya pada 12 April mendatang. DPS ini sifatnya belum final karena masih ada beberapa tahapan lainnya dalam pemuktahiran data pemilih kedepannya,” kata Salahudin.
Salahudin menyebut, DPS yang ditetapkan mengalami penurunan dibandingkan dengan data awal hasil singkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan daftar pemilih berkelanjutan yaitu 82.782 pemilih. Tepatnya berkurang 1.490 pemilih dari DPS yang sudah ditetapkan.
“Data awal inilah (82.782 pemilih, red) yang dilakukan coklit oleh Pantarlih mulai 12 Februari hingga 14 Maret. Ada beberapa yang memang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red), seperti meninggal dunia, pindah dan lainnya,” jelas Salahudin.
Salahudin berharap, masyarakat bisa proaktif mengecek data dirinya dalam DPS yang akan ditempel ditempat-tempat umum di wilayahnya masing-masing, dan yang merasa sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum masuk dalam DPS bisa melapor ke PPS atau pemerintah desa setempat.
“Mohon masyarakat lebih proaktif memberikan masukan-masukan kepada kami. KPU akan terbantu dan data akan akurat. Bagi pemilih yang belum masuk dalam DPS bisa melapor ke PPS atau pemerintah desa setempat,” demikian Salahudin. (AJE)



