BencoolenTimes.com, – Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan dan unit Reskrim Polsek Kota Manna berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kurang dari 24 jam, pasca terduga pelaku beraksi di Kawasan Jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, kemarin, Kamis (29/3/2023).
Terduga pelaku yang diamankan adalah DB (24), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. DB berhasil diciduk saat berada di Rumah orangtuanya di Desa Kota Padang Kecamatan Manna Bengkulu Selatan, Kamis (29/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Selain menangkap DB, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah tahun 2014 Nopol: BD 4095.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto mengatakan, berkat kerja keras tim gabungan, terduga pelaku curanmor tersebut berhasil diamankan kurang dari 24 jam pasca melancarkan aksinya.
“Saat ini, terduga pelaku telah diproses lebih lanjut dan akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada, terlebih lagi saat Ramadhan, biasanya orang menghalalkan segala cara agar mendapatkan uang untuk hari raya.
“Intinya untuk masyarakat selalu waspada dan hati-hati, saat berkendara jangan bermain HP, hal itu bisa memancing tindakan maupun menyebabkan kecelakaan. Jangan juga saat berkendara meletakkan HP di Dasbor Motor Depan,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pihaknya terus berkomitmen menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Kota Manna. Namun, Kapoksek juga meminta dukungan masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan di Lingkungan masing-masing dan apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana hendaknya segera melapor, agar dapat segera ditindaklanjuti. (MIR)



