BencoolenTimes.com – Lima Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu telah memenuhi syarat (MS) administrasi untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pengumuman tersebut langsung diserahkan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Rayendra Pirasad kepada Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon Walikota Bengkulu di kantor KPU Kota Bengkulu pada Jumat, 13 September 2024.
Rayendra Pirasad, mengatakan bahwa, semua persyaratan administrasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sudah sesuai dengan tahapan pemilihan Walikota yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). ‘’Kita serahkan berkas penelitian administrasi, setelah itu kita umumkan kepada masyarakat, tentang 5 bakal calon pasangan Walikota Bengkulu,’’ jelas Rayendra.
Disamping itu, Rayendra juga menyampaikan kepada masyarakat apabila ada tanggapan tentang bakal calon bisa disampaikan melalui aplikasi atau langsung datang ke KPU Kota Bengkulu.
‘’Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu melalui link portal publikasi resmi pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dengan fitur tanggapan atau langsung datang ke KPU Kota Bengkulu,’’ sampainya.
‘’Dengan adanya tanggapan yang masuk, nantinya akan dilakukan klarifikasi administrasi terhadap laporan tersebut,’’ sambungnya.
Sementara itu, untuk penetapan bakal calon menjadi calon pasangan Walikota Bengkulu akan dilakukan pada 22 September 2024 dan pada 23 September 2024 dilanjutkan pengambilan nomor urut pasangan calon Walikota.(JUL)