BencoolenTimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan 2 Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Memenuhi Syarat (MS) secara administrasi. Untuk itu, KPU Provinsi Bengkulu mengeluarkan pengumuman Nomor : F PL.02.2.-Pu/17/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2024.
‘’Kita sudah selesai melakukan verifikasi berkas administrasi dan dua paslon dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga kita mengumumkan untuk penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap dua paslon tersebut,’’ sampai Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, Jumat malam, 13 September 2024.
Masyarakat, sambung Rusman, bisa memberikan masukan dan tanggapan atas calon dana tau pasangan calon melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan. ‘’Untuk cara lengkapnya bisa melihat pengumuman resmi kita yang sudah diumumkan,’’ sambung Rusman.
Ditambahkan Rusman, masukan dan tanggapan masyarakat sudah bisa diterima KPU Provinsi Bengkulu mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024. ‘’Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon kita terima mulai 15 hingga 18 September 2024,’’ imbuh Rusman.(OIL)