22 C
New York
Monday, July 20, 2026

Buy now

spot_img

Mantan Sekwan, Dua mantan Kabag dan Satu Kasubag Tersangka Dugaan TPK Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Kaur

BencoolenTimes.com – Mantan Sekwan (Sekretaris DPRD), Dua Mantan Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan perjalan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, terhadap Mantan Sekwan, ARS, mantan Humas ,RO, Mantan Kabag Umum, AP dan salah satu Kasubag di Setwan Kaur berinisial HLM.

Keempat orang ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus perjalan dinas fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 11 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 21 miliar.

Kajari Kaur, Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH menjelaskan, salah satu modus para tersangka melakukan TPK perjalanan dinas fiktif, yaitu dengan meminta seseorang berinisial RN untuk mendirikan perusahaan agen travel yang setelah berdiri melakukan kerjasama dengan PT. EPM dan CV. TMT untuk menerbitkan invoice fiktif.

‘’Tersangka kita tetapkan sebanyak empat orang dalam perkara TPK dengan modus perjalan dinas fiktif yang kerugian negaranya mencapai Rp 11 miliar,’’ jelas Bobbi saat release.

Mantan Sekwan, Dua Mantan
SELAMATNKAN: Kejari Kaur menunjukan uang kerugian negara yang sudah diselamatkan dalam perkara TPK SPj Fiktif Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur.

Diungkapkan Bobbi, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Kaur, Nomor : TAP-01/L.7.16/Fd.2/05/2025 Jo. TAP 02/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-03/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-04/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

‘’Dimana tersangka ARS Selaku Pengguna Anggaran (PA), tersangka HLM Selaku PPK-SKPD, tersangka AP selaku PPTK dan tersangka RO selaku PPTK,’’ ungkap Bobbi.

Menurut Bobbi, ARS selaku PA bersama HLM selaku PPK-SKPD, AP dan RO selaku PPTK dalam mengelola anggaran perjalanan dinas tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dikarenakan, sejak awal tahun 2023, seluruh Kabag dan PPTK, Subkoordinator dan Bendahara, maupun Pejabat Penatusahaan Keuangan, diundang rapat oleh tersangka ARS.

Dimana dalam rapat tersebut, intinya ARS memerintahkan dalam TA 2023, para pengelola keuangan termasuk PPTK, untuk menyiapkan dana kebijakan, yaitu untuk keperluan yang tidak teranggarkan.

‘’Dana kebijakan tersebut, salah satunya diambil dari kegiatan belanja perjalanan dinas fiktif yang dikumpulkan kepada tersangka ARS melalui bagian keuangan,’’ papar Bobbi.

Dilanjutkan Bobbi, atas permintaan ARS itulah, sehingga AP dan RO selaku PPTK melancarkan kegiatan perjalanan dinas fiktif dengan menggunakan nama-nama ASN dan honorer pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur.

Tersangka ARS, AP dan RO, dalam melancarkan aksi mereka, salah satunya untuk memenuhi akomodasi hotel meminta RN mendirikan Perusahaan Agen Travel.

Setelah perusahaan berdiri, kemudian perusahaan tersebut melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. EPM dan CV. TMT untuk menerbitkan innvoice fiktif.

Para tersangka juga memerintahkan beberapa pegawai yang digunakan namanya dalam surat tugas perjalanan dinas untuk membuat rekening baru yang kemudian ATM dan buku tabungan tersebut dikuasai oleh bagian keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur.

‘’ARS maupun, RO, AP HLM tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur. Akibatnya, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Akuntan Publik, terdapat kerugian keuangan negara sementara sebesar Sebelas Miliar Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah,’’ rinci Bobbi.

Selain itu, Bobbi juga menyampaikan, dalam proses penyidikan, Tim Penyidik sudah menerima dan menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo sebesar Rp 2.000.571.398 yang sudah dititipkan dalam RPL Kejaksaan Negeri Kaur dan Rp 3.346.814.557 melalui Kasda Kabupaten Kaur.

‘’Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka tersebut selama dua puluh hari di Rutan Kelas IIB Manna,’’ imbuh Bobbi.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!