15.5 C
New York
Sunday, June 15, 2025

Buy now

spot_img

Perkara TPK Honor Tenaga Sukarela Satpol PP, Kejari Rejang Lebong Sebut Masih Ada Kemungkinan Tersangka Bertambah

BencoolenTimes.com – Perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) Honor Tenaga Sukarela Satuan Polisi (Satpol) Pamong PRaja (PP) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran (TA) semakin menunjukan titik terang. Apalagi disebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut, mencapai 500 juta.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sudah menetapkan satu tersangka, berinisial JM yang diketahui merupakan Mantan Bendahara Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.

Namun begitu, Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan memastikan, masih ada kemungkinan tersangka bertambah. Terlebih saat ini perkara yang mereka tangani tersebut masih dalam proses pendalaman dan pengembangan.

Baca Juga  Lanjutan Perkara TPK Satpol PP, Diakui Honorarium Dipotong Untuk Tutupi Pos Lain, Penyidik Geledah Kantor BKPSDM

‘’Tim penyidik pidsus masih melakukan pendalaman penyidikan, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang di duga turut serta bertanggungjawan dalam perkara tersebut,’’ sebut Fransisco.

Sebelumnya, setelah melakukan penetapan tersangka, Kejari Rejang Lebong langsung melakukan penahanan terhadap JM selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menitipkan JM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

JM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembayaran, pelaksanaan honorarium tenaga sukarela Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Baca Juga  Dikawal Personel TNI, Kejari Rejang Lebong Tetapkan dan Tahan Mantan Bendahara Satpol PP

Dari perkara dugaan TPK pembayaran, pelaksanaan honorarium Tenaga Sukarela Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong TA 2021-2022, hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta.

‘’Terhadap JM ini langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan setelah ditetapkan sebagai tersangka. JM kita titipkan di Lapas Kelas IIA Curup sembari melanjutkan proses hukum,’’ sampai Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.

Atas perbuatannya, tambah Fransisco, tersangka JM dijerat dengan Pasal primer, Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undan-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!