BencoolenTimes.com, – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi melalui tim advokasi atau kuasa hukum resmi menyampaikan surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Senin (28/9/2020).
Salah satu kuasa hukum Agusrin-Imron yakni Zetriansyah menuturkan, keberatan yang disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu yakni terkait keputusan KPU yang memutuskan Agusrin-Imron tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Setelah mengajukan keberatan ini kita menunggu jawaban dari KPU Provinsi Bengkulu,” ujar Zetriansyah.
Zetriansyah mengungkapkan, pihaknya meminta KPU menjelaskan secara rinci alasannya menetapkan Agusrin-Imron TMS sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur karena dalam berita acara, KPU hanya menyampaikan secara normatif tidak secara rinci.
“Kami belum puas dengan alasan KPU karena alasannya masih secara umum kami menginginkan spesifiknya lagi bagaimana,” kata Zetriansyah.
Kuasa hukum Agusrin-Imron juga akan melakukan langkah-langkah hukum. Selain itu tim advokasi di Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Menurut Zetriansyah, penzaliman yang dilakukan terhadap Agusrin-Imron sudah sangat luar biasa.
“Kami menginginkan jawaban dari KPU seperti apa, kalau di KPU pusat sudah kita masukkan sebelum penetapan Paslon dan juga belum mendapatkan jawaban,” terang Zetriansyah.
Menurutnya Agusrin-Imron sudah memenuhi syarat pencalonan sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPU Provinsi Bengkulu untuk tidak menetapkan Agusrin-Imron sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
“Kami menilai telah memenuhi syarat sebagai calon jadi tidak ada alasan KPU, mau di dihitung dengan aturan apapun sudah selesai itu (memenuhi syarat),” jelas Zetriansyah.
Zetriansyah juga mengungkapkan dalam surat keberatan yang diajukan ke KPU juga dimasukkan bukti-bukti bahwa Agusrin-Imron sudah memenuhi syarat, bahkan saat perbaikan berkas persyaratan calon.
“Untuk bukti baru itu nanti objek di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kalau di KPU kita hanya meminta alasannya menetapkan TMS di perjelas,” tukas Zetriansyah. (CW2)
Simak videonya di BDTV Cacam Nian