BencoolenTime.com – Meskipun suasana Ramadhan, tidak membuat para pelaku prostitusi berhenti menjalankan aksinya. Terbaru, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong berhasil mengamankan tiga orang sekaligus di salah satu penginapan Kawasan Desa Suka Marga Kecamatan Amen, Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 00.20 WIB.
Masing-masing, seorang mucikari muda inisial AAS (19) Kecamatan Lebong Tengah. AAS diamankan bersama dua orang Pekerja Sex Komersial (PSK), yakni RH (17) yang sudah berstatus janda anak satu dan satu lagi remaja putus sekolah.
‘’Benar, yang diamankan tiga orang, masing-masing diduga mucikari serta dua wanita muda. Ketiganya diamankan di salah satu hotel kawasan Kecamatan Amen,’’ kata Kapolres Lebong AKBP Awilzen melalui Kasi Humas Iptu Fahrul Effendi.
Selain mengamankan ketiga wanita itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 250 ribu, diduga dari hasil transaksi prostitusi. Kemudian barang bukti lainnya yaitu selembar Sprai warna Biru, selembar Baju Kaos bertuliskan HURRY warna putih, dan selembar Celana Jeans warna biru.
Dari penyelidikan sementara, sambung Fahrul, perempuan bawah umur tersebut diduga dijual dengan tarif sebesar Rp 400 ribu. Rinciannya masing-masing Rp 200 diterima penjual jasa, Rp 150 ribu untuk sewa kamar hotel dan Rp 50 ribu untuk upah mucikari yang mencarikan pelanggan.
‘’Mereka ini terjaring Operasi Pekat Nala I tahun 2023 di wilayah hukum Polres Lebong. Untuk mucikari akan kita jerat dengan Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, jucto Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,’’ demikian Fahrul.(OIL)



