BencoolenTimes.com, – Erwin Gandi (47) warga Jalan Hibrida Raya nomor 2D RT 8 RW 7 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ngadu ke Polres Bengkulu atas kasus pengerusakan pagar beton miliknya yang ada di Jalan Soeprapto Dalam Gang Padang Tekurung RT 17 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto membenarkan terkait laporan dugaan pengerusakam di Polres Bengkulu tersebut yang disampaikan pelapor, Rabu (22/12/2021) siang.
“Dugaan pengerusakan yang dilaporkan itu terjadi, Senin (20/12/2021),” kata Sugiharto.
Didalam laporan, terlapor diduga merusak pagar beton yang ada di tanah milik korban sebanyak 6 titik. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 27 juta.
“Laporan tersebut masih dalam proses pihak kita. Terlapor masih lidik,” demikian Sugiharto. (Cw7)



