BencoolenTimes.Com, – Tindakan tegas diambil Satpol PP Kota Bengkulu, terhadap pasangan muda bukan muhrim, yang kedapatan berduaan di hotel di Kota Bengkulu, Rabu (20/11/2019) dinihari.

Siang harinya, mereka digiring ke Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kita ajukan ke PN Bengkulu untuk sidang tipiring, karena melanggar Perda,” ungkap Plt Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Hermansyah.(btc)