24.5 C
New York
Friday, September 18, 2026

Buy now

spot_img

Penyidikan Dugaan Pencurian TBS Belum Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Minta Gelar Perkara Khusus Diulang

spot_img

BencoolenTimes.com – Penyidikan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, belum dibuka kembali.

Kuasa hukum pelapor, Rollina Br Pangaribuan, meminta Kapolres Bengkulu Tengah yang baru menelaah kembali perkara tersebut dan menggelar ulang perkara khusus secara objektif, profesional, transparan, dan berimbang.

Permintaan itu disampaikan setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara Khusus Nomor B/412/IX/RES.1.8/2026/Satreskrim tertanggal 15 September 2026. Dalam surat tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menyatakan belum dapat membuka kembali penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu.

Gelar Perkara Khusus sebelumnya dilaksanakan pada 3 September 2026 setelah pelapor meminta agar penyidikan atas dugaan pengambilan TBS yang dilaporkan terjadi pada April 2021 kembali dilanjutkan.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun SH MH menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya dikaitkan dengan persoalan status kepemilikan tanah. Pelapor menyatakan telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut sejak 1996, termasuk membuka, menanami, merawat, dan mengusahakan tanaman kelapa sawit yang hingga kini masih berproduksi.

TBS dari tanaman kelapa sawit tersebut kemudian menjadi objek dugaan pengambilan yang dilaporkan kepada Kepolisian.

”Yang kami minta bukan agar Kepolisian menentukan siapa pemilik tanah. Kami meminta dugaan pengambilan TBS diperiksa secara objektif, termasuk siapa yang mengambil, siapa yang memerintahkan, ke mana hasil panen dibawa, siapa yang menerima hasilnya, serta apa dasar hak terlapor mengambil TBS yang selama ini berada dalam penguasaan dan pengusahaan pelapor,” ujar Ganda Putra Marbun kepada wartawan.

Baca Juga  Diduga Palsukan Surat Klaim Kepemilikan Tanah, Ahli Waris Laporkan ZP alias BN ke Polda Bengkulu

Dalam perkara perdata yang diajukan terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur, pelapor menemukan dokumen tahun 1987 yang disebut digunakan sebagai salah satu dasar klaim hak atas tanah. Pelapor kemudian meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai meterai tempel yang tercantum pada dokumen tersebut.

Berdasarkan klarifikasi yang diterima pelapor, disebutkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara tahun dokumen dan masa penerbitan meterai. Persoalan itu kemudian dilaporkan secara terpisah kepada Kepolisian sebagai dugaan pemalsuan surat dan meterai.

”Kami tidak mengatakan dokumen tersebut telah terbukti palsu. Justru karena terdapat dugaan ketidaksesuaian, kami meminta keaslian, waktu pembuatan, dan penggunaan dokumen tersebut diuji melalui proses hukum. Menurut kami, fakta ini penting untuk diperiksa secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan terlapor di PN Argamakmur berdasarkan Putusan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm tanggal 14 Agustus 2026 dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Ganda Putra Marbun menegaskan putusan tersebut tidak memutus pokok perkara mengenai siapa pemilik sah tanah yang disengketakan. Dengan demikian, menurut pihak pelapor, belum terdapat putusan pengadilan dalam perkara tersebut yang menetapkan terlapor sebagai pemilik sah tanah objek sengketa.

Baca Juga  Mencoba Perkosa IRT, Pengangguran Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

”Dengan adanya putusan NO tersebut, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terlapor sebagai pemilik sah tanah objek sengketa. Sementara pelapor menyatakan telah menguasai, mengusahakan, dan menanami tanah tersebut sejak 1996. Tanaman sawitnya masih ada dan terus berproduksi sampai sekarang. TBS dari tanaman itulah yang menjadi objek dugaan pengambilan,” katanya.

Menurutnya, riwayat penguasaan dan pengusahaan tanah serta keberadaan tanaman sawit yang menjadi objek perkara merupakan fakta yang perlu diperiksa dalam penanganan laporan pidana.

”Jangan sampai persoalan klaim kepemilikan yang belum diputus melalui pemeriksaan pokok perkara kemudian membuat fakta mengenai penguasaan dan pengusahaan tanah selama puluhan tahun tidak diperiksa. Kami meminta seluruh fakta tersebut diuji secara objektif,” tegasnya.

Untuk membuat perkara semakin terang, kuasa hukum pelapor menyatakan siap menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata dalam Gelar Perkara Khusus ulang apabila diperlukan.

”Kami siap menghadirkan ahli dan membuka seluruh bukti yang kami miliki. Tujuannya bukan memaksakan kesimpulan, melainkan agar perkara ini dibahas secara komprehensif dan semakin terang. Kami siap apabila seluruh bukti dari pihak pelapor maupun terlapor diuji secara objektif,” ujarnya.

Baca Juga  Diduga Palsukan Surat Klaim Kepemilikan Tanah, Ahli Waris Laporkan ZP alias BN ke Polda Bengkulu

Pihak pelapor berharap Kapolres Bengkulu Tengah yang baru memberikan ruang untuk dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus ulang dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada, termasuk informasi dan bukti yang diperoleh setelah penyidikan dihentikan.

”Kami menghormati kewenangan kepolisian. Kami hanya meminta perkara ini ditangani secara netral, profesional, transparan, dan berimbang. Jika setelah Gelar Perkara Khusus ulang dan pemeriksaan secara menyeluruh ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi, tentu kami menghormati proses hukum. Namun, sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, seluruh fakta dan bukti harus terlebih dahulu dibuat terang,” pungkasnya.

Polres Bengkulu Tengah Siap Kaji Ulang

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengatakan pihaknya masih melihat adanya persoalan mengenai status kepemilikan dan batas tanah yang belum jelas. Kondisi tersebut dinilai membuat dasar untuk melanjutkan kembali penyidikan belum cukup.

Selain itu, Susilo mengatakan perkara tersebut merupakan laporan lama yang berkaitan dengan kejadian pada 2021 sehingga diperlukan penelaahan secara menyeluruh.

”Kami akan mengkaji ulang kasus ini. Apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polda. Kami juga siap memberikan penjelasan apabila perkara tersebut kembali ditindaklanjuti sesuai prosedur,” sampai Susilo. (JUL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!