BencooleenTimes.com, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu meringkus seorang pelajar kurir narkoba inisial NK (20) dan seorang mahasiswa bandar narkoba inisial FT (22). Pelajar Kota dan Mahasiswa Kota ini menjadi kurir dan bandar narkoba jenis ganja.
Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Rohadi saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Jumat (26/3/2021) menjelaskan, pertama polisi mengamankan NK di Jalan Zainul Arifin Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu tepatnya depan Rumah Sakit DKT, pada Rabu (24/3/2021) pukul 19.30 WIB. NK diamankan bersama barang bukti 2 paket besar ganja dibungkus kertas koran, 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan berdasarkan interogasi NK, barang haram itu ia dapat dari FT, lalu polisi langsung menuju ke Jalan Timur indah III Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap FT yang sedang berada di rumahnya sekira pukul 20.00 WIB.
Disitu, dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket besar ganja dibungkus kertas koran, 1 paket ganja didalam botol kecil dan setengah linting ganja sisa pakai beserta 2 unit HP android. Berdasarkan pengakuan FT ganja itu didapat dari pria yang berdomisili di Lintang Kabupaten Empat Lawan Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Rohadi.
Rohadi menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari penangkapan kedua tersangka kurir dan bandar tersebut. (PPJ)