BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 miliar nampaknya segera memasuki babak baru. Pasalnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu tinggal menunggu perhitungan atau audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung saat diwawancarai di Mapolda Bengkulu, Jumat (26/3/2021) menjelaskan, tim penyidik masig terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus yang dipersangkakan, sampai saat ini kita belum pada tahap penetapan tersangka. Kita masih melaksanakan koordinasi dan untuk sementara masih kita tunggu hasilnya,” jelas Dolifar Manurung.
Dolifar Manurung berharap kasus ini segera menemukan titik terang, dan hasil perhitungan kerugian negaranya cepat keluar, sehingga pihaknya bisa segera menentukan sikap selanjutnya terhadap kelanjutan perkara tersebut.
“Mudah-mudahan secepatnya bisa segera kita peroleh dan dapat kita tindak lanjuti untuk langkah-langkah penyidikan selanjutnya. Yang jelas kerugian negaranya ada, sekarang sedang dalam proses perhitungan oleh BPKP dan mudah-mudahan secepatnya,” tegas Dolifar Manurung.
Berdasarkan data terhimpun, dari dana sebesar Rp 15 miliar yang dihibahkan ke KONI Provinsi Bengkulu yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 11 miliar. (PPJ)



