23 C
New York
Tuesday, June 16, 2026

Buy now

spot_img

Soal Kasus Bank Bengkulu, OJK Tunggu Hasil dari Kejati

BencoolenTimes.com, – Diketahui, tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank Bengkulu soal pemberian reward bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

Terkait pemberian reward yang diusut Kejati Bengkulu tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu Kepala OJK Bengkulu, Tito Adji  Siswantoro mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan untuk dihentikan pemberian reward tersebut sesuai dengan surat edaran dan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  Somasi Korban Investasi Bodong Ditolak, LPK-RI Bengkulu Siapkan Gugatan Perdata dan Laporan Pidana

“Nah itu setahu saya, bulan februari dihentikan gak boleh lagi menggunakan fee atau member get member itu, sejalan dengan imbauan atau edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini nanti kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi,” jelas Tito, Jumat (26/3/2021).

Seperti dilansir sebelumnya, dugaan korupsi Bank Bengkulu soal pemberian reward bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Di tahun 2014 lalu telah dilakukan  pengawasan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Somasi Korban Investasi Bodong Ditolak, LPK-RI Bengkulu Siapkan Gugatan Perdata dan Laporan Pidana

Konsen pengawasan OJK Provinsi Bengkulu tahun 2014 tersebut adalah hal yang dilakukan oleh Bank Bengkulu  memang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang yang terkait dengan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selanjutnya baik di OJK maupun Bank Indonesia pengawas sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2014 dan 2019.

Selanjutnya  KPK juga sudah memberikan surat edaran bahwa pemberian fee kepada Pembendaharaan gaji itu dilarang apabila diberikan langsung kepada individu bendaharaan karena mereka tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggaraan Negara. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!