Friday, April 19, 2024
spot_img

Soal Kasus Bank Bengkulu, OJK Tunggu Hasil dari Kejati

BencoolenTimes.com, – Diketahui, tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank Bengkulu soal pemberian reward bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

Terkait pemberian reward yang diusut Kejati Bengkulu tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu Kepala OJK Bengkulu, Tito Adji  Siswantoro mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan untuk dihentikan pemberian reward tersebut sesuai dengan surat edaran dan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nah itu setahu saya, bulan februari dihentikan gak boleh lagi menggunakan fee atau member get member itu, sejalan dengan imbauan atau edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini nanti kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi,” jelas Tito, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga  Jaksa Sita Apartemen Terpidana Korupsi Investasi Proyek Tanki

Seperti dilansir sebelumnya, dugaan korupsi Bank Bengkulu soal pemberian reward bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Di tahun 2014 lalu telah dilakukan  pengawasan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.

Konsen pengawasan OJK Provinsi Bengkulu tahun 2014 tersebut adalah hal yang dilakukan oleh Bank Bengkulu  memang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang yang terkait dengan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selanjutnya baik di OJK maupun Bank Indonesia pengawas sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2014 dan 2019.

Baca Juga  Jaksa Sita Apartemen Terpidana Korupsi Investasi Proyek Tanki

Selanjutnya  KPK juga sudah memberikan surat edaran bahwa pemberian fee kepada Pembendaharaan gaji itu dilarang apabila diberikan langsung kepada individu bendaharaan karena mereka tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggaraan Negara. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!