BencoolenTimes.com – Pelaku pencabulan anak tiri di Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial ME (38), mengaku sudah 4 kali menikah. Dimana YY, yang merupakan ibu korban, adalah istri ke-4.
Pelaku pencabulan anak tiri, juga diketahui baru dua bulan menjalani pernikahan dengan YY dan saat ini dipastikan akan bubar, lantaran ME diketahui sudah menyetubuhi anak YY yang masih berusia 8 tahun.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Polres Bengkulu Utara IPTU Rizky Dwi Cahyo melalui Kanit PPA, IPDA Freddy Silaen, pelaku pencabulan anak tirik berinisial ME, diketahui berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.
‘’Pelaku ME ini tinggal di Bengkulu Utara setelah menikah dengan YY, yang merupakan ibu kandung dari korban pencabulan yang dilakukan ME,’’ terang Freddy.
Dari hasil penyelidikan, sambung Freddy, aksi persetubuhan yang dilakukan terhadap korban baru satu kali. Namun aksi cabul sudah dilakukan sebanyak empat kali.
‘’Hasil penyelidikan, aksi cabul dilakukan tersangka ME sudah terjadi 4 kali. Mulai dari hanya mencium, meraba hingga akhirnya menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 8 tahun dan ini masih kita dalami,’’ sambung Freddy.
Persetubuhan Terjadi Februari 2025
Selain itu, dari keterangan ibu korban atau pelapor, dperkirakan aksi persetubuhan secara paksa yang dilakukan tersangka ME, yaitu pada Februari 2025 silam.
Tepat Kamis sore, 13 Februari 2025, saat ibu korban memandikan korban dan melihat ada cairan seperti Sperma keluar dari kemaluan korban yang berusia 8 tahun.
‘’Saat itu, korban sempat ditanyai ibunya, namun mengaku tidak tahu dan akhirnya korban dibawa ke salah satu Bidan. Saat itulah, sang Bidan malah mengarahkan korban dan ibunya melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Puskesmas terdekat, karena diduga ada yang tidak beres,’’ terang Freddy.
Bahkan, ungkap Freddy, ibu korban sempat menanyakan kepada tersangka terkait kondisi anaknya tersebut. Namun pelaku menjawab sekenanya dan menyebut mungkin sang anak terjatuh saat bermain.
Setelah itu, pelapor dan tersangka kembali terjadi cekcok, hingga akhirnya pelapor meninggalkan rumah dan menelpon pelapor bahwa anak pelapor sudah dirusak oleh tersangka.
‘’Setelah pelapor menanyai anaknya dan anaknya mengaku, baru pelapor mendatangi Polres Bengkulu Utara. Selanjutnya kita langsung mencari keberadaan tersangka yang diduga akan melarikan diri, namun berhasil kita tangkap,’’ demikian Freddy.(OIL)